Jumat, 22 Februari 2019

Ketua Umum IWO INDONESIA , KUTUK Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Munajat 212


JAKARTA – Ketua Umum IWO INDONESIA mengutuk keras tindakan dugaan kekerasan terhadap jurnalisyang terjadi dalam acara Munajat 212 semalam di Monas, Jakarta Pusat. Karena, perbuatan itu sebagai bentuk melawan hukum.

“Tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum,” kata Ketua Umum IWO INDONESIA di Kantor DPP IWO INDONESIA Jumat (22/2/2019).

Perbuatan itu, menurut dia, telah menghalangi profesi wartawan dalam meliput sebuah kegiatan. Hal ini secara tidak langsung telah melanggar hak publik dalam mendapat informasi.

“Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Para pelaku dapat dijerat pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” kata Icang Rahardian, SH

Maka itu, dia meminta, agar kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut. Karena, kata dia, itu merupakan bentuk perlawanan hukum.

“Mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menangkap pelaku dan diproses hukum dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera,” terang Icang Rahardian, SH

Dia mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan intimidasi maupun persekusi terhadap jurnalis. KaKa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar